Cara Merekrut
Pertama-tama jika ingin mencari tenaga kerja asing untuk bekerja di Jepang, perusahaan dapat memikirkan terlebih dahulu untuk memilih jenis visa kerja karyawan yang sesuai dengan pekerjaan yang ditawarkan dari perusahaan dan kebutuhan tenaga kerja yang sedang dicari.
Sebab agar tenaga kerja asing dapat mulai bekerja di Jepang, diperlukan pengajuan permohonan status penduduk asing ke Kementrian Imigrasi terlebih dahulu. Agar permohonan dapat disetujui, berikut adalah rangkuman poin-poin penting yang perlu dipahami.
Pertama, “Teknologi/Humaniora/Internasional” atau yang biasa disebut Gijinkoku dan “Profesional Berketerampilan Tinggi” adalah tenaga kerja asing yang memiliki tingkat keahlian tinggi. Kedua, “Peserta magang teknis” adalah tenaga kerja yang bekerja di Jepang namun kemudian akan memberikan keuntungan bagi kedua belah pihak negara misalnya melalui transfer ilmu teknologi dan ilmu pengetahuan. Ketiga, “Tokutei Ginou/Tenaga kerja berketerampilan khusus” yang diperuntukkan untuk mengatasi masalah kekurangan tenaga kerja di Jepang. Pada awal dibentuknya “Tokutei Ginou/Tenaga kerja berketerampilan khusus” terbagi menjadi 14 sektor industri yang dapat dipilih. Namun ada pembaharuan dari 14 sektor menjadi 12 sektor karena adanya penggabungan beberapa sektor dibuat lebih ringkas ke dalam satu sektor.
Proses pengajuan dan kualifikasi yang dibutuhkan untuk memperoleh setiap jenis status penduduk asing ke imigrasi berbeda-beda. Jika ingin mengetahui informasi lebih lanjut, silakan hubungi kami.
1. Magang
Program ini dirancang untuk membantu siswa memanfaatkan keterampilan kerja yang mereka pelajari selama kegiatan pelatihan di Jepang dan agar dapat berkontribusi pada negara asal pulang kembali ke negaranya. Tidak dapat pindah tempat kerja. Peraturan diperketat seiring dengan terungkapnya masalah kasus kejahatan yang melibatkan asosiasi bisnis dan agen pengirim.
2. Tokutei Ginou
Ini adalah visa kerja baru yang dimulai sejak April 2019.
Tenaga kerja yang dapat direkrut adalah tenaga kerja asing yang berusia di atas 18 tahun dan telah lulus ujian khusus. Masa tinggal di Jepang umumnya hingga 5 tahun (perpanjangan dimungkinkan di beberapa bidang).
Beberapa bidang industri telah diintegrasikan dari 14 menjadi 12 sebagai berikut ini. Perawat lansia, pembersihan gedung, konstruksi, bahan cetakan/mesin industri/manufaktur terkait informasi listrik/elektronik, industri pembuatan kapal/kelautan, perawatan mobil, penerbangan, penginapan, pertanian, perikanan, manufaktur makanan dan minuman, dan industri restoran.
3. Engineer/Specialist in Humanities/International service Visa (Gijinkoku)
Dapat merekrut orang asing yang memiliki pengetahuan dan keterampilan khusus tingkat lanjut sebagai staf kantor dan engineer di perusahaan Jepang. Banyak pekerja asing yang bekerja di Jepang melalui visa Gijinkoku. Visa ini ditargetkan untuk lulusan universitas dari luar negeri yang ingin bekerja di Jepang. *Lulusan universitas kini dapat bekerja di bidang apa pun, tidak terbatas harus dari jurusan atau pengalaman yang harus sesuai.
