VISA E-7 PENGELASAN

VISA E-7 3 WELDER KOREA SELATAN

P to P memiliki arti Private to Private adalah Program dari pihak antara perusahaan pribadi atau PT yang bekerja sama langsung dengan pihak HRD Korea lewat Agen yang berada di korea.

Untuk pengurusan proses P to P sangat berbeda dengan program G to G karena untuk P to P para CPMI ( calon pekerja migran indonesia ) tidak perlu mengikuti serangkaian tes yang di sediakan dari program G to G, untuk P to P para CPMI hanya mendaftar di Perusahaan yang memiliki keresmian untuk pemberangkatan proses P to P dan harus sesuai dengan persyaratan yang diminta

Di LPK SHANKARA kami telah bekerja sama dengan berbagai perusahaan yang telah memiliki surat – surat resmi untuk pemberangkatan jalur P to P.

  Berikut persyaratan yang harus disiapkan apabila anda akan mengikuti jalur P TO P :

  1. CV ( curiculum vitae )
  2. Paspor
  3. Ijazah Pendidikan Terakhir (min SMA)
  4. Foto E-KTP
  5. Surat Pengalaman Kerja min 2 tahun dengan bidang pengelasan
  6. SKCK
  7. Pas foto ( 4×6 ) dan (3×4) berpakaian jas hitam dan background putih
  8. Akta Kelahiran
  9. Kartu Keluarga
  10. Surat Pernyataan Keaslian Dokumen
  11. Hasil Medical Check Up (Lengkap)

 

  Ada juga ketentuan yang harus kalian perhatikan saat akan mengikuti program P to P, berikut ketentuan yang harus di perhatikan :

  1. Wajib memiliki pengalaman bekerja di bidang pengelasan minimal 2 tahun dibuktikan dengan sertifikat maupun surat pengalaman kerja ( Lokal maupun Luar Negeri )
  2. Umur Minimal 22 tahun maksimal 43 tahun
  3. Sehat jasmani dan Rohani
  4. Tidak Buta Warna Parsial maupun total
  5. Tidak memiliki riwayat penyakit berat/kronis/bawaan/menular
  6. Kontrak kerja 2 tahun ( gaji perbulan 2.700.000 won atau kisaran 25 – 30 juta rupiah )

 

Scroll to Top